Sabtu, 27 Mei 2017

Ngobrol Bareng MPR RI Tentang 4 Pilar Kebangsaan Yang Kerap Kita abaikan

Empat Pilar MPR
Netizen Bandung, Ngobrol Bareng MPR RI

Assalammualaikum, jarang-jarang nih saya nulis tentang kebangsaan, dan ini jadi pertanyaan tersendiri buat saya “sebatas mana rasa nasionalisme yang saya miliki’’ Tapi saya yakin kok, bahwa saya memang punya rasa itu, contoh kecilnya ya dengan tidak bertidak diluar norma dan ketentuan hukum yang berlaku, tidak menentang kebijakan dan perundang-undangan juga tetap menghormati asas Pancasila sebagai landasan bernegara.

Seperti yang di kutip dari Sesjen MPR Ma'ruf Cahyono dalam sesi acara "Netizen Bandung, Ngobrol Bareng MPR RI" di Ruang Voltaire, Hotel Novotel, Bandung "masyarakat harus paham pada lembaga negara, serta paham akan wewenang dan tugas-tugasnya. Acara dipandu oleh Kepala Bagian Pengolahan Data dan Sistem Informasi Humas MPR, Andrianto yang dihadiri teman-teman blogger dari beberapa daerah seperti, Purwakarta, Cianjur, Cirebon, Tasimalaya, selaku pegiat sosial media mengapresiasi kegiatan acara seperti ini. 
Empat Pilar MPR
Netizen Bandung, Ngobrol Bareng MPR RI

Tujuannnya tidak lain bahwa sebagai instrumen kehumasan, para netizen mampu jadi penghubung MPR dengan masyarakat. Empat Pilar MPR bisa berkembang luas di masyrakat dan MPR memerlukan partisipasi pegiat media sosial untuk ikut menjembatani bagaimana MPR di mata masyarakat baik, serta memberi pemahaman bagaimana itu MPR yang mampu menjadi Rumah Kebangsaan. Program ini pun bertujuan mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mengaplikasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila ke dalam kehidupan sehari-hari.
Empat Pilar MPR
Sesjen MPR Ma’ruf Cahyono

Sedangkan narasumber yang hadir selain Sesjen MPR Ma’ruf Cahyono adalah Kepala Biro Humas Setjen MPR, Siti Fauziah, MPR Kepala Bagian Pemberitaan, Hulembaga, dan Layanan Inforformasi Biro Humas MPR, Rharas Estining Palupi, sebagai pemerintis pertemuan netizen kali ini. O, iya, pertemuan antara MPR dan para blogger ini sudah dirintis sejak dua tahun lalu, yang pertama berlangsung di Bogor, Solo, Jogjakarta, dan Jakarta. Untuk Bandung itu sendiri ini merupakan yang pertama di tahun 2017.

Empat Pilar MPR itu apa saja

1.Pilar Pancasila

Indonesia memiliki 19 000 pulau lebih, terdiri dari berbagai suku bangsa yang beraneka ragam adat-istiadat serta budaya dan agama. Seyogyanya kita harus mampu untuk saling menghormati segala bentuk perbedaan itu.

(Pasal 35) Menetapkan bendara Negara Indonesia sang merah putih

(Pasal 36) Bahasa Negara yaitu Bahasa Indonesia

(Pasal 36A) Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

(Pasal 36) Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya.

2.Pilar Undang-Undang Dasar 1945

Merujuk pada pasal 1 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Ripublik Indonesia 1945 yang menetapkan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang dasar”

Sejalan dengan tuntutan reformasi dan tuntutan kebutuhan bangsa Indonesia, MPR dengan semangat kenegarawan dan memalui tahapan pembahasan mendalam dan bersungguh-sungguh untuk melibatkan berbagai kalangan masyarakat. Reformasi konstitusi telah mengantarkan bangsa Indonesia memasuki babak baru yang mengubah sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara.

Perubahan yang disepakati dari amandemen UUD 45 adalah dengan cara adendum yang artinya perubahan UUD RI 45 dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli, sedangkan naskah perubahan ditempatkan melekat pada naskah asli.

3.Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Menurut pasal 26 telah dicantumkan bahwa, yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagi warga negara.

(Pasal 27) Segala warga Negara Indonesia kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada pengecualian. Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).

4.Pilar Bhinneka Tunggal Ika

Di runut dari pasal 28J ayat 2, bahwa dalam menjalan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum suatu masyarakat demokratis.

*******


Saya yakin 4 Pilar diatas seringkali terabaikan oleh sebagian kita, hingga banyak kejadian yang kerap mengundang kontoversi baik terhadap perorangan, kelompok dan yang lebih miris lagi terhadap aparatur negara. Mungkin inilah yang ingin ditekankan oleh MPR dengan cara mengundang kami-kami yang terbiasa mengakses sosial media dalam Acara Netizen Bandung, Ngobrol Bareng MPR RI
Empat Pilar MPR
Kebersamaan Blogger di acara Netizen Bandung, Ngobrol Bareng MPR RI


Tentunya ini memberi saya wawasan baru, bahwa kita sebagai masyarakat bisa ikut andil dalam merealisasikan pemahaman dengan beragam bentuk dan cara (selain demo) kepada masyarakat, bisa melalui tulisan bergambar (komik), dongeng, film, cyber army dan banyak cara inovasi lainnya. Pun bisa dengan ketetapan kita saat menggunakan internet, menyebarkan berita yang menginspirasi misal, tetap menjadi salah satu langganan provider XL dengan selalu memberikan informasi yang baik, karena jaringan XL yang sudah 4G dengan kecepatan akses inernet lumayan kencang (di daerah saya lho ya) sedikitnya PT XL Axiata pun telah menjadi bagian dari 4 Pilar yang saya uraikan diatas.

Yuk, mulai saat ini baiknya kita bersinergi dengan MPR dan Undang Undang Negara Republik Indonesia, hanya kita yang bisa mewujudkan berbangsa dan bernegara ke arah yang lebih baik.