“Penerbitan e-KTP di sejumlah daerah banyak yang molor karena tidak tersedianya blangko e-KTP. Namun setelah pengumuman pemenang lelang, diharapkan akhir bulan ini blangko e-KTP sudah dapat didistribusikan”. Begitu berita yang dilansir dari sebuah situs online yang saya baca kemarin. Terkait hal ini, saya punya pengalaman yang baru saja terjadi, soal e-KTP. Begeni ceritanya, sekitar 6 atau 7 bulan lalu (lupa kapan tepatnya) saya kehilangan e-KTP ini, hilangnya sih di seputaran rumah mungkin saat itu tak sengaja tersapu dan masuk tong sampah, karena waktu itu rumah masih taraf renov.
Antara sedih dan kecewa karena kartu tanda pengenal ini wajib dibawa kemanapun. Saya pun berusaha mengajukan kembali pembuatan e-KTP karena kehilangan, tentunya dengan menyertakan surat bukti kehilangan dari Kepolisian. Namun ternyata tak semudah yang saya kira, berharap kartu identitas bisa selesai hari itu juga atau kalau tidak dua atau tiga hari kemudian. Kenapa tidak bisa selesai hari itu juga? Seyogyanya di Kecamatan harusnya bisa, namun berhubung “lagi-lagi” ketiadaan banko, mau tidak mau saya harus mengurusnya ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung sesuai dengan teritorial tempat di mana saya tinggal saat ini.
Jarak Kantor Disdukcapil dari rumah lumayan jauh, memakan waktu sekitar 2 jam kalau tidak macet, hiks. Rumah saya berada di Kecamatan Cileunyi, Bandung timur, sedangkan Kantor Disdukcapil berada di Soreang, ini kalau orang Bandung sih pastinya sudah paham bagaimana trafik lalu-lintas di seputaran Bandung selatan ini. Tapi demi sebuah kartu tanda pengenal, mau tidak mau saya harus mengurusnya.
Ini Yang Harus Dilakukan Saat Mengurus Data Kependudukan Ke Disdukcapil
Oiya, ini penting lho, di Disdukcapil sebagaimana amanat undang-undang administrasi kependudukan, semua dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain tidak dipungut biaya atau gratis. Jika ada oknum yang masih memungut biaya, itu masuk kategori tindakan pidana, jadi laoprkan saja jika diminta biaya.
Dan kebetulan saya terlupa kalau si kecil belum memiliki akta kelahiran *duh jangan dicontoh ya. Jadi selain membuat e-KTP juga mendaftarkan untuk dibuatkan akta kelahiran si kecil yang saat ini berusia 4 tahun. Tapi kalau di antara teman-teman punya kejadian yang sama dengan saya. Ini saya dapat info langsung dari kantor Disduk.
“Bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan berbagai rangkaian pelayanan akta kelahiran ke kecamatan dan desa di Kabupaten Bandung. Pelayanan ini dilaksanakan ke kecamatan merupakan pelayanan terpadu (yandu) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bandung melalui beberapa Perangkat Daerah (PD) termasuk Disdukcapil Kabupaten Bandung yang rutin dilaksanakan setiap hari Rabu, sedangkan untuk pelayanan ke desa-desa merupakan pelayanan jemput bola berdasarkan permohonan masyarakat melalui pemerintah desa sebagai salah satu inovasi pelayanan dari Disdukcapil”.
Selain memanfaatkan pelayanan jemput bola akta kelahiran ke desa serta yandu ke beberapa kecamatan, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan pembuatan akta kelahiran di Bidan terdekat dan UPTD Disdik kecamatan yang sudah memiliki kerja sama dengan Disdukcapil dengan membawa persyaratan lengkap diantaranya fotocopy Kartu Keluarga, surat nikah orangtua, fotocopy KTP orangtua, fotocopy dua orang saksi, fotocopy surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/ Bidan/ Penolong Kelahiran serta mengisi formulir pembuatan akta kelahiran dan tentunya nama bayi yang akan didaftarkan.
“Namun, bila masyarakat dalam memenuhi persyaratannya tidak bisa menunjukan atau melampirkan surat nikah dan surat keterangan lahir, maka kini masyarakat bisa mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran data kelahiran atau data sebagai pasangan suami istri yang telah disediakan oleh Disdukcapil. SPTJM merupakan salah satu syarat kemudahan dalam pembuatan akta kelahiran yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 yang mulai berlaku sejak dikeluarkannya Permendagri tersebut bulan Februari 2016 lalu. Namun perlu diketahui bahwa pembuatan SPTJM kebenaran data perkawinan akan diterima bila data pasangan suami istri dalam Kartu Keluarga benar-benar sudah berstatus kawin”
Inilah pasal perundang-undangan tentang akta kelahiran yang wajib dimiliki setiap anak.
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan rata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dalam Peraturan Presiden.
Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu
Pasal 32 (1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat. (2) Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Kedua Pencatatan Lahir Mati
Pasal 33 (1) Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati. (2) Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rnenerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan lahir mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
Berarti untuk pengurusan akta kelahiran anak saya yang memang sudah melampaui batas waktu, ternyata harus melalui sidang terlebih dahulu, dan ini belum tentu bisa selesai hari itu juga. Ya, saya sangat meyesal terlambat mendaftarkan akta kelahiran si kecil. Karena hal ini menyebabkan saya bakal terkena sangsi atau denda, kalau tidak salah dengar dendanya itu sekitar 200rb rupiah. Baiklah, ini saya jadikan pelajaran, kedepannya jangan sampai menunda-nunda hal yang bersifat wajib.
Alhamdullilah, pengganti e-KTP (Resi) atau Surat Keterangan (Suket) sekarang sudah ada di tangan, saya tidak akan merasa wa-was lagi saat harus berhadapan dengan pihak Bank. Tinggal menunggu keputusan sidang terkait akta kelahiran. Semoga dalam waktu dekat sudah ada kabar, dan si kecil sudah bisa memiliki akta kelahiran.
Antara sedih dan kecewa karena kartu tanda pengenal ini wajib dibawa kemanapun. Saya pun berusaha mengajukan kembali pembuatan e-KTP karena kehilangan, tentunya dengan menyertakan surat bukti kehilangan dari Kepolisian. Namun ternyata tak semudah yang saya kira, berharap kartu identitas bisa selesai hari itu juga atau kalau tidak dua atau tiga hari kemudian. Kenapa tidak bisa selesai hari itu juga? Seyogyanya di Kecamatan harusnya bisa, namun berhubung “lagi-lagi” ketiadaan banko, mau tidak mau saya harus mengurusnya ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung sesuai dengan teritorial tempat di mana saya tinggal saat ini.
Jarak Kantor Disdukcapil dari rumah lumayan jauh, memakan waktu sekitar 2 jam kalau tidak macet, hiks. Rumah saya berada di Kecamatan Cileunyi, Bandung timur, sedangkan Kantor Disdukcapil berada di Soreang, ini kalau orang Bandung sih pastinya sudah paham bagaimana trafik lalu-lintas di seputaran Bandung selatan ini. Tapi demi sebuah kartu tanda pengenal, mau tidak mau saya harus mengurusnya.
Ini Yang Harus Dilakukan Saat Mengurus Data Kependudukan Ke Disdukcapil
Oiya, ini penting lho, di Disdukcapil sebagaimana amanat undang-undang administrasi kependudukan, semua dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain tidak dipungut biaya atau gratis. Jika ada oknum yang masih memungut biaya, itu masuk kategori tindakan pidana, jadi laoprkan saja jika diminta biaya.
![]() |
Source by @kemendagri |
Dan kebetulan saya terlupa kalau si kecil belum memiliki akta kelahiran *duh jangan dicontoh ya. Jadi selain membuat e-KTP juga mendaftarkan untuk dibuatkan akta kelahiran si kecil yang saat ini berusia 4 tahun. Tapi kalau di antara teman-teman punya kejadian yang sama dengan saya. Ini saya dapat info langsung dari kantor Disduk.
“Bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan berbagai rangkaian pelayanan akta kelahiran ke kecamatan dan desa di Kabupaten Bandung. Pelayanan ini dilaksanakan ke kecamatan merupakan pelayanan terpadu (yandu) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bandung melalui beberapa Perangkat Daerah (PD) termasuk Disdukcapil Kabupaten Bandung yang rutin dilaksanakan setiap hari Rabu, sedangkan untuk pelayanan ke desa-desa merupakan pelayanan jemput bola berdasarkan permohonan masyarakat melalui pemerintah desa sebagai salah satu inovasi pelayanan dari Disdukcapil”.
Pelayanan-pelayanan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh pembuatan akta kelahiran terutama bagi masyarakat yang jarak tempat tinggalnya jauh dari kantor Disdukcapil.
Selain memanfaatkan pelayanan jemput bola akta kelahiran ke desa serta yandu ke beberapa kecamatan, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan pembuatan akta kelahiran di Bidan terdekat dan UPTD Disdik kecamatan yang sudah memiliki kerja sama dengan Disdukcapil dengan membawa persyaratan lengkap diantaranya fotocopy Kartu Keluarga, surat nikah orangtua, fotocopy KTP orangtua, fotocopy dua orang saksi, fotocopy surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/ Bidan/ Penolong Kelahiran serta mengisi formulir pembuatan akta kelahiran dan tentunya nama bayi yang akan didaftarkan.
“Namun, bila masyarakat dalam memenuhi persyaratannya tidak bisa menunjukan atau melampirkan surat nikah dan surat keterangan lahir, maka kini masyarakat bisa mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran data kelahiran atau data sebagai pasangan suami istri yang telah disediakan oleh Disdukcapil. SPTJM merupakan salah satu syarat kemudahan dalam pembuatan akta kelahiran yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 yang mulai berlaku sejak dikeluarkannya Permendagri tersebut bulan Februari 2016 lalu. Namun perlu diketahui bahwa pembuatan SPTJM kebenaran data perkawinan akan diterima bila data pasangan suami istri dalam Kartu Keluarga benar-benar sudah berstatus kawin”
Inilah pasal perundang-undangan tentang akta kelahiran yang wajib dimiliki setiap anak.
Pasal 29
(1) Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(3) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
(4) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.
Pasal 30
(1) Kelahiran Warga Negara Indonesia di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat tujuan atau tempat singgah berdasarkan keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut atau kapten pesawat terbang.
(2) Dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kelahiran dilaporkan kepada Instansi Pelaksana setempat untuk dicatat dalam Register Akta Kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
(3) Dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kelahiran dilaporkan kepada negara tempat tujuan atau tempat singgah.
(4) Apabila negara tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(5) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan rnenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
(6) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan rata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dalam Peraturan Presiden.
Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu
Pasal 32 (1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat. (2) Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Kedua Pencatatan Lahir Mati
Pasal 33 (1) Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati. (2) Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rnenerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan lahir mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
Berarti untuk pengurusan akta kelahiran anak saya yang memang sudah melampaui batas waktu, ternyata harus melalui sidang terlebih dahulu, dan ini belum tentu bisa selesai hari itu juga. Ya, saya sangat meyesal terlambat mendaftarkan akta kelahiran si kecil. Karena hal ini menyebabkan saya bakal terkena sangsi atau denda, kalau tidak salah dengar dendanya itu sekitar 200rb rupiah. Baiklah, ini saya jadikan pelajaran, kedepannya jangan sampai menunda-nunda hal yang bersifat wajib.
Alhamdullilah, pengganti e-KTP (Resi) atau Surat Keterangan (Suket) sekarang sudah ada di tangan, saya tidak akan merasa wa-was lagi saat harus berhadapan dengan pihak Bank. Tinggal menunggu keputusan sidang terkait akta kelahiran. Semoga dalam waktu dekat sudah ada kabar, dan si kecil sudah bisa memiliki akta kelahiran.
@sumber data; Kemendagri